Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengaturan Lalu Lintas l Ganjil Genap Akan Diterapkan Kendaraan Roda Dua

Ganjil-Genap Bakal Diteruskan Tahun Depan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ganjir genap akan diterapkan pada kedaraan roda dua untuk kawasan dan jam tertentu.

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sepakat penerapan sistem ganjilgenap (Gage) terus diterapkan tahun depan. Regulasi tersebut dibahas dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.

"Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil-genap supaya dapat diteruskan di tahun mendatang," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Selasa (18/12).

Budiyanto menambahkan hasil kegiatan ini dapat digunakan sebagai bahan masukan dan pertimbangan Gubernur dalam mengambil keputusan tentang nasib gage yang akan berakhir 31 Desember 2018 mendatang.

"Untuk itu kami melibatkan para stakeholder yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan umum," jelasnya.

Menurut Budiyanto, waktu pemberlakukan ganjil genap mulai dari pukul 06.00 sd 21.00 WIB (Senin sd Jumat). "Sedangkan untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional tidak berlaku," ujarnya.

Kendati begitu, Budiyanto menjelaskan bahwa penegakan hukum dengan E-TLE dapat diintegrasikan. Hal ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Jakarta.

Menurut Budiyanto, rekomendasi tersebut nantinya akan diteruskan ke gubernur DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan. Ha itu karena keputusan akhir menunggu persetujuan dari Gubernur Anies Baswedan yang akan menetapkan dan mengesahkan peraturan gubernur mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap.

Budiyanto menyebutkan peserta diskusi merekomendasikan agar Gubernur Anies Baswedan melanjutkan kebijakan ganjil genap pada Senin- Jumat, mulai pukul 06.00 WIB- 21.00 WIB, seraya mengatur jumlah kendaraan roda dua yang dapat melintas di jalan protokol ibu kota

"Pengendalian kendaraan roda dua, sebagaimana disepakati peserta diskusi, merupakan upaya membuat kebijakan yang adil, artinya, menyasar pada seluruh kelompok pengendara," kata AKBP Budiyanto.

Tidak hanya itu, pengendalian kendaraan roda dua pada ruas jalan terdampak ganjilgenap, juga diyakini dapat ikut berperan meningkatkan kecepatan berkendara.

Efisiensi Waktu

Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas pembatasan lalu lintas melalui sistem ganjil-genap turut meningkatkan produktivitas ekonomi.

Alasannya, arus kendaraan yang berjalan lebih lancar selama skema ganjil-genap berlaku dapat mempercepat distribusi jasa dan barang, sehingga risiko waktu dan uang yang dikeluarkan akibat macet dapat berkurang.

Dengan demikian, AKBP Budiyanto menuturkan, hasil diskusi itu akan diteruskan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjadi salah satu pertimbangan membuat kebijakan.

Pemprov DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur No.106/2018 mengatur pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil-genap di sembilan ruas jalan, diantaranya Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman dan sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan KS Tubun).

Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani. Aturan ganjilgenap di ibukota berlaku sejak 15 Oktober dan akan berakhir pada 31 Desember. jon/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top