Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Upah Pekerja

Gaji Penyedia Jasa Setara UMP

Foto : ANTARA/Siti Nurhaliza

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, Michael Rolandi Cesnanta Brata di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gaji pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI Jakarta sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) 2023 setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBDP) 2023 disetujui. Langkah ini diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Penyesuaiannya dilakukannanti di APBDP. Komponen UMP2023 sebesar4,9 juta kita masukkan sesuaidengan kontrak," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata saat dikonfirmasi, Sabtu.

Michael mengatakanpenyebab gaji PJLPmasih di bawahUMP 2023 dikarenakan APBD 2023 disusun pada Juni hingga Juli 2022 lalu. Sedangkan, kenaikan UMP 2023 selesai dilakukan pembahasan November 2022, sehingga gaji PJLP masih mengikuti UMP DKI tahun 2022 lalu.

"Sedangkan kenaikan UMP dikeluarkan melaluiPergub November 2022. Sebetulnya, kita dan teman-teman DPRD juga sepakat komponen yang dipakai masih 4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP2023," ujar Michael.

Terkait hal itu, Michael menyebut sudah mengajukan usulanAPBD Perubahan 2023 tersebut kepada DPRD DKI Jakarta untuk dibahas. "Tentunya kan Pemprov DKI harus melakukan pembahasan perubahan ke DPRD. Eksekutif mengajukan kekurangannya seluruh hitungan UMP 4,9 juta. Dihitung jumlah kekurangannya. Nanti kita ajukan nambah di APBD Perubahan 2023," jelas Michael.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top