Gaji Penyedia Jasa Setara UMP
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, Michael Rolandi Cesnanta Brata di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2023).
Lebih lanjut, Pemprov sudah melakukan antisipasi agar kasus gaji PJLP yang belum sesuai dengan UMP 2023 ini tidak akan terulang tahun 2024. "Untuk antisipasi tahun 2024, Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah membuat perhitungan kalau ada kenaikan UMP, basisnya dari 2023, berapa anggaran yang kita masukkan. Jadi, mudah-mudahan tahun 2024 tidak terulang," ucap Michael.
Diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi 2023, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah resmi menekan besaran UMP sebesar 4.901.798 Desember 2022. Sedangkan, untuk saat ini upah PJLP masih mengacu UMP 2022 dengan besaran 4.600.000.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya