Gaduh! Donald Trump Ngamuk Gugat Pemerintah AS Usai Rumahnya 'Diobrak-abrik' FBI
Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump
Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menggugat Pemerintah AS usai Biro Investigasi Federal (FBI) menggeledah rumahnya di Mar-a-Largo 8 Agustus lalu. Adapun gugatan tersebut diajukan di pengadilan distrik Florida, AS, pada Senin (22/8).
Gugatan yang dilayangkan Trump menyebut penggeledahan di Mar-a-Largo sebagai tindakan agresif.
"Politik tak bisa mempengaruhi administrasi peradilan. Penegakan hukum merupakan perisai yang melindungi warga AS. Itu (hukum) tak bisa digunakan sebagai senjata untuk tujuan politik," bunyi gugatan tersebut, dikutip dari Reuters, Selasa (23/8).
Sementara itu, pengacara utama Trump, Jim Trusty, dan dua sumber lain mengatakan, akan menunjuk pejabat pengadilan khusus. Ini bertujuan untuk menentukan apakah dokumen yang disita FBI dapat digunakan dalam penyelidikan.
"Gugatan itu berpendapat bahwa pengadilan harus menunjuk seorang saksi ahli, biasanya seorang pensiunan pengacara atau hakim, karena FBI kemungkinan besar menyita barang-barang dalam penggeledahan dan Departemen Kehakiman tidak boleh menunjuk barang bukti apa yang akan digunakan dalam penyelidikannya," kata Trusty dan dua sumber lain, dikutip dari The Guardian.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya