![Fungsi Pemerintahan Harus Jalan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpbxqobb_resized.jpg)
Fungsi Pemerintahan Harus Jalan
![Fungsi Pemerintahan Harus Jalan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpbxqobb_resized.jpg)
Sumarsono juga menegaskan para penjabat dilarang melakukan mutasi tanpa izin tertulis dari Mendagri. Penjabat juga dilarang membatalkan perjanjian-perjanjian yang dilakukan sebelumnya. Dilarang melakukan pemekaran daerah dan beberapa hal tanpa seizin tertulis dari Mendagri.
"Dalam kasus untuk Jabar saya ingin jelaskan khusus mengenai pengangkatan Komjen Iriawan sebagai penjabat gubernur Jabar, prinsip tidak ada peraturan yang dilanggar. Saya kira berpikirnya sederhana, dari Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada kita semua tahu persis bahwa kalau jabatan kosong itu semenit pun enggak boleh, itu harus segera diisi," tuturnya.
Pengisian Jabatan
Maka Iriawan yang kemudian diangkat mengisi jabatan gubernur yang ditinggal Ahmad Heryawan. Tentang siapa yang memenuhi syarat mengisi adalah jabatan gubernur yang kosong adalah yang berasal dari pimpinan tinggi madya. Berarti pejabat eselon I.
Pertanyaannya siapakah pimpinan tinggi madya? Sumarsono menjelaskan, itu sebagaimana diatur UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN Pasal 19 itu disebutkan, kalau tadi pengisian Pasal 201 ayat 10, kalau ini penjelasan Pasal 19 huruf b yang saya jelaskan disini. Yang dimaksud jabatan pimpinan tinggi madya meliput sekretaris jenderal, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, dan sekretaris jenderal lembaga nonstruktural.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya