Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penjabat Gubernur - Pengangkatan Komjen Iriawan Tak Melanggar Undang-undang

Fungsi Pemerintahan Harus Jalan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan pengangkatan penjabat gubernur, sebab tugas utamanya mengawal fungsi pemerintahan dan tahun ini ikut mensukseskan Pilkada serentak.

Jakarta - Dalam masa tahapan Pilkada serentak tahun 2018, pemerintah telah telah 13 penjabat gubernur, 2 penjabat sementara gubernur dan 4 pelaksana tugas gubernur. Sementara untuk tingkat kabupaten dan kota, telah diangkat 109 penjabat kepala daerah tingkat II.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian DalamNegeri Sumarsono, di Jakarta, Kamis (21/6). Menurut Sumarsono, para penjabat kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota diambil dari penjabat pemerintah provinsi atau pejabat eselon II provinsi.

"Kemudian telah diangkat 64 pejabat sementara, 35 pelaksana tugas, dan 39 pelaksana harian. Ini di seluruh Indonesia," katanya. Salah satu isu tugas pokok dari para penjabat kepala daerah ini kata dia, adalah yang paling penting memastikan seluruh fungsi-fungsi pemerintahan bisa berjalan normal. Ia pun mengilustrasikan ketika ada penjabat gubernurnya situasinya sama saat ada gubernur definitinya.

"Jadi seluruh fungsi- fungsi pemerintahan berarti yang di SKPD berjalan, kemudian juga seluruh fungsi penyelenggaraan pembangunan juga berjalan dan termasuk juga kemasyarakatan. Jadi seluruh fungsi pemerintah harus berjalan dan khusus untuk tahun ini penjabat diberikan tugas untuk memberikan dukungan agar seluruh Pilkada serentak yang dilaksanakan berjalan aman nyaman dan damai," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top