Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penjabat Gubernur - Pengangkatan Komjen Iriawan Tak Melanggar Undang-undang

Fungsi Pemerintahan Harus Jalan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan pengangkatan penjabat gubernur, sebab tugas utamanya mengawal fungsi pemerintahan dan tahun ini ikut mensukseskan Pilkada serentak.

Jakarta - Dalam masa tahapan Pilkada serentak tahun 2018, pemerintah telah telah 13 penjabat gubernur, 2 penjabat sementara gubernur dan 4 pelaksana tugas gubernur. Sementara untuk tingkat kabupaten dan kota, telah diangkat 109 penjabat kepala daerah tingkat II.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian DalamNegeri Sumarsono, di Jakarta, Kamis (21/6). Menurut Sumarsono, para penjabat kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota diambil dari penjabat pemerintah provinsi atau pejabat eselon II provinsi.

"Kemudian telah diangkat 64 pejabat sementara, 35 pelaksana tugas, dan 39 pelaksana harian. Ini di seluruh Indonesia," katanya. Salah satu isu tugas pokok dari para penjabat kepala daerah ini kata dia, adalah yang paling penting memastikan seluruh fungsi-fungsi pemerintahan bisa berjalan normal. Ia pun mengilustrasikan ketika ada penjabat gubernurnya situasinya sama saat ada gubernur definitinya.

"Jadi seluruh fungsi- fungsi pemerintahan berarti yang di SKPD berjalan, kemudian juga seluruh fungsi penyelenggaraan pembangunan juga berjalan dan termasuk juga kemasyarakatan. Jadi seluruh fungsi pemerintah harus berjalan dan khusus untuk tahun ini penjabat diberikan tugas untuk memberikan dukungan agar seluruh Pilkada serentak yang dilaksanakan berjalan aman nyaman dan damai," tuturnya.

Sumarsono juga menegaskan para penjabat dilarang melakukan mutasi tanpa izin tertulis dari Mendagri. Penjabat juga dilarang membatalkan perjanjian-perjanjian yang dilakukan sebelumnya. Dilarang melakukan pemekaran daerah dan beberapa hal tanpa seizin tertulis dari Mendagri.

"Dalam kasus untuk Jabar saya ingin jelaskan khusus mengenai pengangkatan Komjen Iriawan sebagai penjabat gubernur Jabar, prinsip tidak ada peraturan yang dilanggar. Saya kira berpikirnya sederhana, dari Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada kita semua tahu persis bahwa kalau jabatan kosong itu semenit pun enggak boleh, itu harus segera diisi," tuturnya.

Pengisian Jabatan

Maka Iriawan yang kemudian diangkat mengisi jabatan gubernur yang ditinggal Ahmad Heryawan. Tentang siapa yang memenuhi syarat mengisi adalah jabatan gubernur yang kosong adalah yang berasal dari pimpinan tinggi madya. Berarti pejabat eselon I.

Pertanyaannya siapakah pimpinan tinggi madya? Sumarsono menjelaskan, itu sebagaimana diatur UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN Pasal 19 itu disebutkan, kalau tadi pengisian Pasal 201 ayat 10, kalau ini penjelasan Pasal 19 huruf b yang saya jelaskan disini. Yang dimaksud jabatan pimpinan tinggi madya meliput sekretaris jenderal, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, dan sekretaris jenderal lembaga nonstruktural.

Selanjutnya, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, dan seterusnya hingga sekretaris wakil presiden, sekretariat militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, provinsi dan seterusnya dan jabatan lain yang setara itu posisinya.

ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top