![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
FSRU Lampung Pasok LNG ke PLN
Foto: istimewaJakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menjalin kerja sama pemanfaatan Floating Storage and Regasification (FSRU) gas alam cair (LNG) Lampung dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sesuai kesepakatan perjanjian yang dibuat, PGN akan menyediakan jasa regasifikasi LNG milik PLN untuk dialirkan ke pembangkit Muara Tawar.
Direktur Utama PGN LNG Indonesia, Mugiono mengungkapkan perjanjian pemanfaatan FSRU Lampung tersebut berlaku mulai 12 Juli 2018 sampai 28 Februari 2019 sesuai perjanjian antara keduanya.
"Kesepakatan ini juga termasuk pemanfaatan pipa transmisi South Sumatra-West Java (SSWJ) dan infrastruktur pendukung terkait. Dimana untuk pengoperasian FSRU Lampung dilakukan oleh PGN LNG," ungkap Mugiono di Jakarta, Jumat (20/7).
Dijelaskannya, pemanfaatan FSRU Lampung ini juga dalam rangka membantu PT PLN (Persero) untuk mendapatkan pasokan gas dalam waktu cepat pasca bocornya pipa gas milik China National Offshore Oil Corporation (CNOOC) di Bojonegoro, Jawa Tengah.
Seperti diketahui, akibat pipa gas bocor tersebut, berdampak pada pasokan gas ke pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) Cilegon milik PLN. PLTGU Cilegon diketahui memasok listrik ke system pembangkit listrik Jawa Bali sebesar 150 kilovolt ampere (KVa) dengan kebutuhan pasokan gas sebesar 120 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD). PGN sendiri juga memasok gas ke PLTGU itu sebesar 27,27-40 BBTUD dari total kebutuhan 120 BBTUD.
"Penyaluran gas ini juga dalam rangka membantu turunnya pasokan gas ke PLN akibat kebocoran pipa gas milik CNOOC di Bojonegara," ujar Mogiono.
Penyimpanan Sementara
Menurut Mugiono, jasa yang diberikan PGN ke PLN antara lain penyandaran LNGC, penerimaan LNG dari LNGC, penyimpanan sementara LNG sebelum diregasifikasi, meregasifikasi LNG, transportasi dan penyerahan gas di titik penyerahan, dan pengukuran LNG dan gas yang akan digunakan untuk pembangkit Muara Tawar.
"Untuk kesepakatan regasifikasi, PLN akan menggunakan LNG milik sendiri, tapi berlaku juga klausul simpan pinjam yang berlaku sistem vice versa. Artinya, PGN diperkenankan meminjam dulu LNG tersimpan milik PLN, begitu juga sebaliknya dengan kesepakatan terpisah untuk mekanisme pengembaliannya," jelasnya.
ers/E-10
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 PLN UP3 Kotamobagu Tanam Ratusan Pohon untuk Kelestarian Lingkungan
- 2 Masih Jadi Misteri Besar, Kementerian Kebudayaan Dorong Riset Situs Gunung Padang di Cianjur
- 3 Belinda Bencic Raih Gelar Pertama
- 4 Ada Efisiensi Anggaran, BKPM Tetap Lakukan Promosi Investasi di IKN
- 5 Regulasi Pasti, Investasi Bersemi! Apindo Desak Langkah Konkret Pemerintah
Berita Terkini
-
Pemerintah Kota Jakarta Barat Siapkan Cek Kesehatan Gratis di 8 Puskesmas Kecamatan
-
Hangtuah Jakarta Memutus Rekor Tiga Kemenangan Beruntun Pelita Jaya
-
KSOP Labuan Bajo Imbau Kapal Wisata Waspadai Gelombang Tinggi
-
Calon Haji Harus Pastikan JKN Aktif Demi Perlindungan Kesehatan
-
Kasus DBD Meningkat, Warga Jakarta Barat Diminta Waspadai