Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kontrak Pertambangan I Pemerintah-Freeport Belum Setujui Teknis Kesepakatan

Freeport Mesti Taati Hasil Negosiasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Eksekusi dari keempat poin dalam negosiasi itu tidak sesuai dengan harapan, apalagi ada beberapa hal yang kurang sesuai antara pemerintah dan Freeport.

JAKARTA - PT Freeport Indonesia diminta untuk konsisten menjalankan hasil negosiasi yang disepakati. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut diminta untuk menaati poin-poin dalam kesepakatan yang mengacu pada regulasi di Indonesia, terutama divestasi saham 51 persen, perubahan kontrak, dan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter).

Pengamat Energi dari Indonesia for Global Justice (IGJ), Budi Affandi, mencurigai eksekusi dari keempat poin dalam negosiasi itu tidak sesuai dengan yang diharapkan, apalagi ada beberapa hal yang masih kurang sesuai antara pemerintah dan Freeport. Sampai saat ini, pemerintah dan Freeport masih berbeda pendapat soal teknis dari divestasi, smelter dan perpanjangan kontrak.

Terkait perpanjangan operasi, misalnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengatakan pengajuan pertama boleh dilakukan sejak sekarang. Hal ini mengacu pada aturan bahwa pengajuan perpanjangan kontrak boleh dilakukan lima tahun sebelum masa kontrak habis pada 2021.

Pengajuan perpanjangan kedua boleh dilakukan sebelum masa kontrak habis pada 2031. "Itu jika Feeport hendak mengajukan lagi perpanjangan kontrak hingga 2041 dan sesuai persayaratan," papar Jonan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top