Freeport Diingatkan Tak Boleh Terlambat Lagi Bangun "Smelter"
Diketahui, pemerintah telah memastikan adanya pemberian izin ekspor konsentrat tembaga untuk PTFI dan Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) hingga Mei 2024. Freeport dan Amman mendapat izin ekspor meskipun larangan ekspor konsentrat tembaga mulai berlaku pada Juni 2023. Adapun larangan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Langkah pemerintah yang memberi kelonggaran ini mendapat sorotan tajam dari Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmy Radhi. Ia mendesak agar regulator membatalkan pemberian izin perpanjangan (relaksasi) ekspor konsenterat PT Freeport Indonesia (PTFI). Sebab, langkah tersebut membuat program hilirisasi kian tak jelas.
"Pemberian relaksasi ekspor konsentrat kepada Freeport akan memicu ketidakpastian hukum yang menyebabkan investor smelter hengkang dari Bumi Nusantara," tegas Fahmy kepada Koran Jakarta, pekan lalu.
Picu Diskriminasi
Pemberian relaksasi ekskpor konsentrat itu akan menimbulkan diskriminasi terhadap pengusaha nikel dan bauksit yang selama ini sudah diwajibkan hilirisasi di smelter dalam negeri, sehingga mereka akan menuntut relaksasi ekspor serupa. Kalau pemerintah memenuhi tuntutan tersebut, program hilirisasi akan porak-poranda.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : andes
Komentar
()Muat lainnya