Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen - Indonesia Perlu Mitigasi Risiko Berkenaan Perkembangan “Fintech” Ilegal

"Fintech" Ilegal Berkembang Pesat

Foto : ANTARA/AUDY ALWI

Petugas stan Tunaiku melayani pengunjung yang ingin mengetahui produk teknologi dalam bidang keuangan pada konferensi dan pameran produk teknologi Tech in Asia Product Development Conference (TIA PDC) 2019, di Jakarta, Rabu (3/7). Kehadiran fintech dapat mendorong perluasan akses pinjaman keuangan kepada masyarakat, khususnya masyarakat terpencil.

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, fintech P2P lending yang saat ini terdaftar di OJK berjumlah 99 perusahaan. Daftar aplikasi yang terdaftar tersebut bisa dilihat pada website www.ojk.go.id. Tongam mengatakan, dari temuan ini, Satgas akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk memblokir website dan aplikasi fintech P2P lending ilegal tersebut.

Selain itu, untuk memutus akses keuangan dari fintech P2P lending ilegal, Satgas sudah meminta kepada perbankan menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK terhadap rekening eksisting yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech P2P lending ilegal.

"Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia (BI) untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech peer-topeer lending ilegal, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," ujar Tongam.

Mitigasi Risiko
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Eko S, Antara

Komentar

Komentar
()

Top