Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Financial Crime Seperti Kresna Life Kerap Terjadi, Pemilik Manfaat Harus Dikejar

Foto : Istimewa

Para narasumber dalam acara InfobankTalknews bertajuk “Hati-Hati Modus Financial Crime di Sektor Keuangan” yang berlangsung di Jakarta, Selasa, (13/8).

A   A   A   Pengaturan Font

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Pujiyono Suwadi, menilai, dalam kasus Kresna Life diperlukan penegakan hukum yang cermat, terutama para pengadil di PTUN. Jika tidak, akan berujung pada preseden buruk.

"Di PTUN itu seperti pra peradilan, yang diadili adalah alat-alat bukti yang sifatnya formil. Makanya, kecermatan administrasi dari pembuat kebijakan harus strict betul. Terkait dengan Kresna Life, hal-hal formil ini tidak dipatuhi, ya jadinya persoalan. Sekali pun kita juga mempersoalkan ketidakpekaan keputusan (pengadil) tersebut," ujarnya.

Pujiyono menilai, OJK sudah sesuai prosedur dalam menangani kasus Kresna Life. Sejumlah tahapan telah ditempuh, hingga akhirnya menutup izin usaha Kresna Life. Lalu, bagaimana solusi dari kasus Kresna Life yang masih bergulir di meja hijau?

Menurut Pujiyono, poin pentingnya adalah keberanian aparat hukum yang diawali dari OJK.

"Keputusan PTUN sebagian besar dalam eksekusinya bisa disiasati. Banyak putusan PTUN yang menang di atas kertas. Tinggal bagaimana keberanian tim hukum OJK," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top