Ferdy Sambo dkk Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10)
Foto: AntaraFerdy Sambo dan kawan-kawan akan menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Adapun sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10) pukul 10.00 WIB.
"Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (17/10).
Sidang perdana ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota. Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
"Khusus perkara FS surat dakwaannya kumulatif," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Sementara itu, untuk pelaksanaan sidang Ferdy Sambo dkk pada hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel untuk melakukan pengamanan, meliputi pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa hingga arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memberlakukan pembatasan dan pengaturan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya sekitar 50 orang, belum termasuk JPU dan pengacara para terdakwa.
Sementara untuk mengakomodasi peliputan media, PN Jakarta Selatan menyediakan dua monitor dan pengeras suara di luar ruangan sidang. Selain itu, awak media dan masyarakat juga bisa mengakses jalannya persidangan melalui siaran TV poll yang disediakan melalui kanal YouTube PN Jakarta Selatan.
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Rivaldi Dani Rahmadi
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Setelah Trump Ancam Akan Kenakan Tarif Impor, Akhirnya Kolombia Bersedia Terima Deportasi dari AS
- 2 Diancam Trump, Kolombia Akhirnya Bersedia Terima Penerbangan Deportasi dari AS
- 3 Korban Mutilasi Cantik dan Seksi, Polisi Periksa Hotel di Kediri
- 4 Diprediksi Berkinerja Mocer 2025, IHSG Sepanjang Tahun Ini Menguat 1,22 Persen
- 5 Gerak Cepat, Polisi Temukan Potongan Kaki Korban Mutilasi di Ponorogo
Berita Terkini
- Korban Kebakaran Pesawat di Busan Bertambah Jadi 7 Orang
- Akhirnya AP Indonesia Pastikan Akses Menuju Bandara Soetta Kembali Normal
- Ratusan Orang di Rorotan Diungsikan Memakai Truk Peti Kemas
- Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Kolaka Timur
- Yang Mau Naik Busway Simak Ini, Transjakarta Rekayasa Rute Terkait Banjir di Sebagian Jakarta