Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ruang Terbuka Hijau

Fasilitas Publik yang Berperan dalam Sejumlah Aspek

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Laboratorium Perencanaan Lanskap Departemen Arsitektur Lanskap Fakultas Pertanian IPB (2005), ruang terbuka hijau adalah bagian dari ruang-ruang terbuka (open space) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemik, introduksi) guna mendukung manfaat langsung dan/atau tidak langsung yang dihasilkan RTH dalam kota tersebut, yaitu keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaan tersebut. RTH, baik publik maupun privat, memiliki fungsi utama (intrinsik), yaitu fungsi ekologis, dan fungsi tambahan (ekstrinsik), yaitu fungsi arsitektural, sosial, dan fungsi ekonomi.

Pembangunan ruang publik dilakukan berkaitan dengan peranannya yang ditilik dari beberapa aspek. Aspek tersebut meliputi aspek ekonomi, kesehatan, sosial, dan lingkungan. Peranan ruang publik dari segi ekonomi antara lain untuk memberi pengaruh positif pada nilai properti, mendorong performa ekonomi regional, dan dapat menjadi bisnis yang baik. Dari aspek kesehatan, ruang publik berperan dalam mendorong masyarakat untuk secara aktif melakukan gerakan fisik, menyediakan ruang informal dan formal bagi kegiatan olahraga, dan mengurangi stres.

Dari aspek sosial, ruang publik berfungsi untuk menyediakan ruang bagi interaksi dan pembelajaran sosial pada segala usia, mengurangi resiko terjadinya kejahatan dan sikap anti-sosial, mengurangi dominasi kendaraan bermotor sehingga angka kecelakaan dapat berkurang, serta mendorong dan meningkatkan kehidupan berkomunitas. Sedangkan dari aspek lingkungan, ruang publik berperan dalam mendorong terwujudnya transportasi berkelanjutan, meningkatkan kualitas udara, mengurangi efek heat island dan polusi, serta menciptakan kesempatan untuk berkembangnya keanekaragaman hayati.

Ruang terbuka hijau dapat dimanfaatkan sebagaimana pemanfaatan ruang publik lainnya. Contoh dari ruang terbuka hijau adalah taman kota, kebun raya, kawasan hutan lindung, cagar alam, alun-alun, beragam area rekreasi dan olahraga, dan lokasi lainnya yang memenuhi kriteria RTH.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top