Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Covid-19

Fasilitas Isolasi Pasien Korona Ditambah

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Pekerja merapikan fasilitas Gedung Balai Latihan Kesenian Jakarta Pusat yang dipersiapkan menjadi lokasi isolasi pasien COVID-19, Sabtu (23/1/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah fasilitas isolasi yang diperuntukkan bagi pasien Covid-19 tanpa gejala yang menjadi tanggungan pemerintah daerah. Dari yang sebelumnya hanya tiga tempat, kini jumlahnya melonjak menjadi 37 tempat.
"Menimbang, bahwa dengan adanya kebijakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19 dan menjamin kepastian hukum," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Senin (7/6).
Anies mengatakan dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas isolasi terkendali dan penginapan bagi tenaga kesehatan, Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020.
"Peraturan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu diubah," ujarnya.
Menurut Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 tahun 2021 tentang Perubahan Kepgub Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Regulasi yang baru, ini telah ditetapkan Anies pada 31 Mei 2021.
"Penambahan fasilitas isolasi terkendali ini akibat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional mencabut pembiayaan tempat isolasi yang ada di DKI Jakarta," tuturnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 166 kamar untuk ruang isolasi mandiri di tiga tempat yang dimiliki pemerintah daerah. Ketiga tempat itu adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta atau Jakarta Islamic Center (JIC) di Jakarta Utara, Graha Wisata, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan di Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fify Mulyani merinci untuk JIC terdapat 52 kamar, Graha Wisata Ragunan ada 66 kamar dan Graha Wisata TMII ada 48 kamar. Namun demikian, Fify belum bisa merinci jumlah keseluruhan tempat tidur dari tiga lokasi itu.
"Sekarang ini jumlah tempat tidur di sana harus menyesuaikan protokol kesehatan Covid-19. Kami masih berproses karena jumlah tempat tidur menyesuaikan protokol kesehatan," kata Fify. jon/MSS


Redaktur : MSS
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top