Evolusi Teknologi Bea Cukai
Dengan penerapan PDEI diharapkan pengajuan dokumen secara PDE tidak tergantung pada provider tertentu (memanfaatkan koneksi Internet). Para stakeholders tidak harus datang ke kantor BC, kecuali ada pemeriksaan fisik dan penyerahan hardcopy. Ini menghemat waktu, tenaga, dan biaya. Para stakeholders dapat mengirim dokumen dan mencetak respons secara mandiri.
Penerapan PDEI DJBC juga berdampak pada penghematan anggaran sampai 100 miliar rupiah pertahun. Sebelum 1 Januari 2019, DJBC berkomitmen PDEI telah berjalan 100 persen di seluruh KPPBC. Namun, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, menegaskan, tanggal 15 Desember 2018 agar seluruh kantor BC telah menerapkannya.
Penulis Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
Komentar
()Muat lainnya