Evolusi Teknologi Bea Cukai
Oleh Gandri Narandu
Kemajuan teknologi informasi (TI) tak dapat dicegah. Hampir seluruh perusahaan maupun instansi pemerintah berlomba-lomba memanfaatkan kemajuan TI, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tuntutan pelayanan agar lebih efektif dan efisien, optimalisasi pemanfaatan infrastruktur DJBC, dan penghematan APBN melatarbelakangi DJBC menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik Internet (PDEI).
PDEI merupakan media penyampaian terbaru yang dapat digunakan para stakeholders (pengusaha importir/eksportir) untuk mengajukan pemberitahuan pebean (PP) berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) maupun Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).
PP sebelum menggunakan PDEI dilakukan secara manual, sistem disket, dan sistem PDE (Modul). Pada sistem manual, proses pelayanan kepada perusahaan dilakukan tanpa perangkat komputer. Pengusaha membuat dokumen PP, mencetak, dan membawa ke kantor Bea Cukai (BC). Kemudian diperiksa dan dinomori secara langsung.
Nomor tersebut dikenal dengan istilah Pemberitahuan Pabean untuk Dipakai. Data pada saat itu tidak disimpan ke dalam komputer. Sebelum tahun 1990, sudah terdapat komputer di beberapa kantor BC, namun sebatas untuk pengetikan atau proses administrasi biasa. Komputerisasi atas pelayanan impor di Bea Cukai dimulai tahun 1990, dengan diimplementasikannya "Customs Fast Release System (CFRS)" yang dikembangkan menggunakan software DBASE3+ pada Personal Computer dan COBOL pada server.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya