Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Evaluasi KRIS Tentukan Iuran BPJS Kesehatan

Foto : muhamad marup

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron.

A   A   A   Pengaturan Font

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, mengatakan, Perpres tersebut bertujuan menjamin semua peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan yang sama baiknya. Menurutnya, skema kelas saat ini tidak semua rumah sakit memenuhi standar yang sama.

"Dengan komponen itu menjamin semua peserta ini mendapatkan layanan yang sama, termasuk pelayanan medis maupun non medis," ucapnya.

Dia menyebut, nantinya ada dua kelas rawat inap yaitu kelas rawat inap standar dan non standar atau VIP/eksekutif. Adapun rumah sakit pemerintah harus menyediakan minimal 60 persen KRIS dan rumah sakit swasta 40 persen.

"Nah sekarang bagaimana mengatur RS yang sudah ada kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 untuk menjamin mutu, keselamatan, dan macam-macam. Sehingga masyarakat kita merasa nyaman," katanya.

Kepala Pusat Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, Irsan Moeis, menekankan, tidak amanat penyesuaian tarif dalam Perpres 59/2024. Perpres tersebut hanya mengatur masa transisi saja.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top