Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Evaluasi KRIS Tentukan Iuran BPJS Kesehatan

Foto : muhamad marup

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, penentuan nominal iuran peserta jaminan kesehatan nasional masih menunggu hasil evaluasi penerapan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Angka yang keluar akan tergantung dari hasil evaluasi tersebut.

"Tergantung evaluasi. Kan masih proses dan (nanti) dilakukan evaluasi, bukan BPJS yang mengevaluasi," ujar Ghufron, di Jakarta, Rabu (15/5).

Dia menjelaskan, tarif, manfaat, dan iuran jaminan kesehatan nasional ke depan akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Di mana, proses evaluasi tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta pihak terkait lainnya. "(Penentuan kelas standar) menunggu evaluasi, masih ada waktu," kata Gufron.

Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, evaluasi penerapan KRIS dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Kesehatan Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Hasilnya menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran untuk ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Pelayanan Peserta

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, mengatakan, Perpres tersebut bertujuan menjamin semua peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan yang sama baiknya. Menurutnya, skema kelas saat ini tidak semua rumah sakit memenuhi standar yang sama.

"Dengan komponen itu menjamin semua peserta ini mendapatkan layanan yang sama, termasuk pelayanan medis maupun non medis," ucapnya.

Dia menyebut, nantinya ada dua kelas rawat inap yaitu kelas rawat inap standar dan non standar atau VIP/eksekutif. Adapun rumah sakit pemerintah harus menyediakan minimal 60 persen KRIS dan rumah sakit swasta 40 persen.

"Nah sekarang bagaimana mengatur RS yang sudah ada kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 untuk menjamin mutu, keselamatan, dan macam-macam. Sehingga masyarakat kita merasa nyaman," katanya.

Kepala Pusat Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, Irsan Moeis, menekankan, tidak amanat penyesuaian tarif dalam Perpres 59/2024. Perpres tersebut hanya mengatur masa transisi saja.

"Nanti hasil dari evaluasi tersebutlah akan dilihat penetapan tarifnya, manfaatnya, dan iurannya. Jadi apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, manfaatnya, ini dievaluasi," terangnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top