Eni Dorong PLN Kabulkan Keinginan Johannes Kotjo
JADI SAKSI - Dirut PT PLN, Sofyan Basir (kanan) dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso memberikan kesaksian pada sidang kasus korupsi pembangunan PLTU Riau 1 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/12).
"Bu Eni mitra kerja kami di DPR yang kami hormati. Jadi, kalau diundang saya selalu datang," ujar Sofyan.
Pertemuan berlangsung di beberapa tempat di antaranya Restoran Arcadia di kawasan Senayan, restoran di Hotel Fairmont, ruang kerja, dan rumah pribadi Sofyan Basir dan juga di rumah Setya Novanto.
Namun dalam berbagai pertemuan itu, Sofyan mengaku tak ada pembahasan terkait fee proyek PLTU Riau-1.
"Tidak ada pembicaraan fee dalam pertemuan-pertemuan, karena saya tekankan kepada Bu Eni soal itu. Demi Allah tidak terima (uang)," jelas Sofyan.
Sofyan menduga Eni dan Johannes Kotjo berupaya memengaruhinya untuk mengubah sejumlah persyaratan yang diberikan PLN kepada investor yang akan melaksanakan pembangunan proyek PLTU Riau 1. Kontrak kerja sama belum dapat dilakukan karena ada persyaratan yang belum disetujui investor. Ant/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya