Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proyek PLTU Riau-1 - Sofyan Basir Bersumpah Tidak Menerima “Fee”

Eni Dorong PLN Kabulkan Keinginan Johannes Kotjo

Foto : ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO

JADI SAKSI - Dirut PT PLN, Sofyan Basir (kanan) dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso memberikan kesaksian pada sidang kasus korupsi pembangunan PLTU Riau 1 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/12).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero), Supangkat Iwan Santoso, mengaku pernah beberapa kali menemani Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, bertemu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, dan bos PT Blackgold Natural Resources (BNR), Johannes Budisutrisno Kotjo, membahas proyek PLTU Riau-1.

Menurut Supangkat, Eni sangat berperan mendorong agar proyek itu segera disepakati. "Memang tidak ikut berbicara, tapi bagaimana proyek ini, kesepakatan (PLN dan Johannes Kotjo) bisa dicapai lebih cepat," kata Supangkat saat menjadi saksi untuk tersangka suap Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Selasa (11/12).

Pertemuan Dirut PT PLN berlangsung sekitar sembilan kali. Salah satu pertemuan yang juga dihadiri oleh Supangkat adalah pertemuan di rumah Sofyan Basir dan BRI Lounge. Pertemuan di rumah Sofyan Basir berlangsung sekitar April-Mei 2018 dan dibahas soal belum adanya kesepakatan antara perusahaan Johannes Kotjo dan PLN terkait masa pengendalian joint venture agreement.

"Karena sudah cukup lama dan belum ada kesepakatan, sampai Pak Sofyan menyampaikan kalau memang sulit ya sudah cari investor lain. Itu kira-kira isi pertemuan di rumah beliau (Sofyan Basir). Kalau di BRI Lounge masih sama, keberatan mengenai masa pengendalian," jelas Supangkat.

Baca Juga :
Keterangan Terdakwa

Johannes Kotjo, lanjut Supangkat, belum sepakat terkait masa pengendalian 15 tahun. Dia ingin masa pengendalian joint venture agreement harus sampai 20 tahun.

Supangkat juga mengungkapkan pernah menemani Sofyan Basir bertemu dengan Eni Saragih dan Setya Novanto. Pertemuan berlangsung di rumah mantan Ketua DPR RI tersebut. Pertemuan berlangsung sekitar awal 2016. "Saya diminta Pak Dirut untuk menemani juga," ujarnya.

Pertemuan itu tidak membahas soal PLTU Riau-1, tapi membahas PLTGU Jawa 3.

Sembilan Kali

Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, bersumpah tidak menerima fee dari proyek PLTU Riau-1. Dalam kesaksiannya, Sofyan juga dicecar soal pertemuannya dengan Johannes Kotjo dan Eni Saragih. Sofyan mengakui adanya pertemuan sekitar sembilan kali.

"Bu Eni mitra kerja kami di DPR yang kami hormati. Jadi, kalau diundang saya selalu datang," ujar Sofyan.

Pertemuan berlangsung di beberapa tempat di antaranya Restoran Arcadia di kawasan Senayan, restoran di Hotel Fairmont, ruang kerja, dan rumah pribadi Sofyan Basir dan juga di rumah Setya Novanto.

Namun dalam berbagai pertemuan itu, Sofyan mengaku tak ada pembahasan terkait fee proyek PLTU Riau-1.

"Tidak ada pembicaraan fee dalam pertemuan-pertemuan, karena saya tekankan kepada Bu Eni soal itu. Demi Allah tidak terima (uang)," jelas Sofyan.

Sofyan menduga Eni dan Johannes Kotjo berupaya memengaruhinya untuk mengubah sejumlah persyaratan yang diberikan PLN kepada investor yang akan melaksanakan pembangunan proyek PLTU Riau 1. Kontrak kerja sama belum dapat dilakukan karena ada persyaratan yang belum disetujui investor. Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top