Eni Dorong PLN Kabulkan Keinginan Johannes Kotjo
JADI SAKSI - Dirut PT PLN, Sofyan Basir (kanan) dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso memberikan kesaksian pada sidang kasus korupsi pembangunan PLTU Riau 1 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/12).
Johannes Kotjo, lanjut Supangkat, belum sepakat terkait masa pengendalian 15 tahun. Dia ingin masa pengendalian joint venture agreement harus sampai 20 tahun.
Supangkat juga mengungkapkan pernah menemani Sofyan Basir bertemu dengan Eni Saragih dan Setya Novanto. Pertemuan berlangsung di rumah mantan Ketua DPR RI tersebut. Pertemuan berlangsung sekitar awal 2016. "Saya diminta Pak Dirut untuk menemani juga," ujarnya.
Pertemuan itu tidak membahas soal PLTU Riau-1, tapi membahas PLTGU Jawa 3.
Sembilan Kali
Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, bersumpah tidak menerima fee dari proyek PLTU Riau-1. Dalam kesaksiannya, Sofyan juga dicecar soal pertemuannya dengan Johannes Kotjo dan Eni Saragih. Sofyan mengakui adanya pertemuan sekitar sembilan kali.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya