![Enam Mantan Anggota DPRD Tersangka Suap Ketok Palu Jambi Penuhi Panggilan KPK](https://koran-jakarta.com/images/article/enam-mantan-anggota-dprd-tersangka-suap-ketok-palu-jambi-penuhi-panggilan-kpk-230901141119.jpg)
Enam Mantan Anggota DPRD Tersangka Suap "Ketok Palu" Jambi Penuhi Panggilan KPK
![Enam Mantan Anggota DPRD Tersangka Suap Ketok Palu Jambi Penuhi Panggilan KPK](https://koran-jakarta.com/images/article/enam-mantan-anggota-dprd-tersangka-suap-ketok-palu-jambi-penuhi-panggilan-kpk-230901141119.jpg)
Foto : antarafoto
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kemudian untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, kemudian Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin.
Atas perbuatannya tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :
Putusan Sela Gratifikasi
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya