![Enam Mantan Anggota DPRD Tersangka Suap Ketok Palu Jambi Penuhi Panggilan KPK](https://koran-jakarta.com/images/article/enam-mantan-anggota-dprd-tersangka-suap-ketok-palu-jambi-penuhi-panggilan-kpk-230901141119.jpg)
Enam Mantan Anggota DPRD Tersangka Suap "Ketok Palu" Jambi Penuhi Panggilan KPK
![Enam Mantan Anggota DPRD Tersangka Suap Ketok Palu Jambi Penuhi Panggilan KPK](https://koran-jakarta.com/images/article/enam-mantan-anggota-dprd-tersangka-suap-ketok-palu-jambi-penuhi-panggilan-kpk-230901141119.jpg)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 tersebut, para tersangka yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.
Pembagian uang "ketok palu" itu disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai Rp400 juta per anggota DPRD.
Terkait teknis pemberian, KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya.
Dengan pemberian uang tersebut, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 disahkan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya