Empat WNA Sindikat "Skimming" Ditangkap
“Skimming†Jaringan In terna tional I Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta (kiri) memberi keterangan saat rilis kasus pencurian dan data elektronik (Skimming) di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4).
JAKARTA - Empat Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat sindikat skimming terkait pembobolan dana nasabah bank diringkus Polda Metro Jaya.
"Keempat tersangka ditangkap di Jakarta dan Yogya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polds Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Jakarta Selasa (3/4).
Nico menjelaskan awalnya polisi menangkap tersangka AVH, asal Bulgaria dengan barang bukti uang tunai 18 juta rupiah, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, polisi menangkap IVN asal Bulgaria saat beroperasi di SPBU Klaten, Jawa Tengah dengan barang bukti uang tunai 23 juta rupiah dan beberapa kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Polisi mengembangkan penangkapan dengan meringkus seorang Warga Chile berinisial VO dengan barang bukti 12 juta rupiah.
Terakhir, anggota Polda Metro Jaya mengamankan warga Taiwan berinisial YMH di Gambir, Jakarta Pusat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya