Empat WBP Dipindahkan Ke Lapas Batu Nusakambangan
Empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dijatuhkan hukuman karena melakukan tindak pidana pencurian ternak asal Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu, Nusa Tenggara Timur, saat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Minggu (15/5).
WBP yang dipindahkan ini merupakan hasil yang didapat dari berbagai aspek penilaian dan pertimbangan, salah satunya diambil dari Sistem Penilaian Perilaku Narapidana (SPPN) oleh jajaran Kemenkumham.
Selain memberikan nasihat kepada para WBP untuk selalu berperilaku baik saat berada di Nusakambangan, Kepala Kantor Wilayah berharap agar sekiranya angka kejahatan di NTT dapat menurun. "Tak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTT, melalui Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang telah memfasilitasi kami sehingga proses pemindahan WBP ini telah terselenggara dengan lancar dan aman", tandas Marciana usai mengantarkan WBP di Pulau Nusakambangan.
Redaktur : M. Fachri
Komentar
()Muat lainnya