Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kerukunan Umat - Aparat Menyita Tiga Pisau dan Rekaman Video

Empat Tersangka Penganiaya Ditangkap

Foto : ANTARA/HO-Humas Polres Metro Tangerang Selatan

Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso saat konperensi pers terkait pembubaran doa dengan kekerasan di Babakan, Setu, Tangerang Selatan. Menurut Ibnu telah ditetapkan empat tersangka, Selasa (7/5).

A   A   A   Pengaturan Font

Polres bertindak cepat setelah mendapat laporan korban. Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi membenarkan adanya laporan tersebut. Sedangkan dalam video yang beredar, salah satu mahasiswi mengatakan RT setempat turut melakukan persekusi. "Kalian tidak menghargai saya sebagai RT," kata seorang mahasiswi tersebut menirukan ucapan ketua RT.

Kronologi Kasus

Pada kesempatan tersebut Ibnu lalu menjelaskan kronologi atau urutan kejadian kasus ini. Pada hari Minggu (5/5) sekitar pukul 19.30 WIB ada doa di sebuah rumah di Jalan Ampera RT 007/RW 002 Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.

Saat terjadi doa bersama, tersangka D mendatangi rumah tersebut sambil berteriak-teriak agar membubarkan diri. Kemudian datang tersangka lainnya. Mereka adalah I, S, dan A sambil membawa senjata tajam untuk mengancam para jemaat yang sedang berdoa.

Kemudian korban berinisial A (19) yang merasa terancam langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/1046/V/2024/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya. Ibnu menjelaskan, penetapan empat tersangka berdasarkan alasan-alasan. Misalnya, D meneriaki korban dengan intimidasi dan umpatan. Kemudian I, selain berteriak, juga mendorong korban dua kali.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top