Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kerukunan Umat - Aparat Menyita Tiga Pisau dan Rekaman Video

Empat Tersangka Penganiaya Ditangkap

Foto : ANTARA/HO-Humas Polres Metro Tangerang Selatan

Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso saat konperensi pers terkait pembubaran doa dengan kekerasan di Babakan, Setu, Tangerang Selatan. Menurut Ibnu telah ditetapkan empat tersangka, Selasa (7/5).

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Kasus kekerasan terhadap kelompok mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang tengah berdoa di Babakan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), membuat Polres Tangsel menetapkan empat tersangka, termasuk ketua RT. Mereka diduga membubarkan doa disertai penganiayaan. Keempatnya berinisial D (35), I (30), S (36) dan A (26).

"Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk. Selanjutnya, dilakukan gelar perkaran dan ditetapkan empat tersangka," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa (7/5) kepada media.

Menurut Ibnu, keempatnya berperan berbeda-beda. Misalnya, D meneriaki dengan suara keras disertai umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya. Tujuannya, agar teman tersangka lainnya turut bersama-sama menyerang korban dan teman-temannya. Lalu, I berperan meneriaki korban dengan intimidasi karena korban menolak perintah tersangka untuk pergi. Tersangka mendorong korban dua kali.

Sedangkan S berperan membawa senjata tajam pisau untuk mengancam guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP agar segera membubarkan diri. Kemudian, tersangka A membawa pisau dengan tersangka lainnya untuk melakukan ancaman terhadap korban.

TKP ada di kawasan Babakan, Setu, Tangsel. Kekerasan dilakukan terhadap mahasiswi Unpam. Kekerasan telah viral di media sosial dan media online sejak Minggu (5/5). Dalam video, mahasiswa Unpam dilarang beribadah oleh oknum Ketua RT wilayah Babakan, Cisauk, Tangsel, Minggu (5/5). Ada mahasiswi yang terluka, dalam kasus intoleran tersebut.

Polres bertindak cepat setelah mendapat laporan korban. Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi membenarkan adanya laporan tersebut. Sedangkan dalam video yang beredar, salah satu mahasiswi mengatakan RT setempat turut melakukan persekusi. "Kalian tidak menghargai saya sebagai RT," kata seorang mahasiswi tersebut menirukan ucapan ketua RT.

Kronologi Kasus

Pada kesempatan tersebut Ibnu lalu menjelaskan kronologi atau urutan kejadian kasus ini. Pada hari Minggu (5/5) sekitar pukul 19.30 WIB ada doa di sebuah rumah di Jalan Ampera RT 007/RW 002 Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.

Saat terjadi doa bersama, tersangka D mendatangi rumah tersebut sambil berteriak-teriak agar membubarkan diri. Kemudian datang tersangka lainnya. Mereka adalah I, S, dan A sambil membawa senjata tajam untuk mengancam para jemaat yang sedang berdoa.

Kemudian korban berinisial A (19) yang merasa terancam langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/1046/V/2024/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya. Ibnu menjelaskan, penetapan empat tersangka berdasarkan alasan-alasan. Misalnya, D meneriaki korban dengan intimidasi dan umpatan. Kemudian I, selain berteriak, juga mendorong korban dua kali.

"Kemudian tersangka S dan A membawa senjata tajam pisau untuk melakukan kekerasan dan menakuti korban agar membubarkan diri, " ucapnya. Ibnu menambahkan, barang bukti yang telah diamankan antara lain sebuah rekaman video, tiga pisau, dan dua buah kaos.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top