![Empat Produsen Kuasai Bisnis Minyak Goreng](https://koran-jakarta.com/images/article/empat-produsen-kuasai-bisnis-minyak-goreng-220206215746.jpg)
Empat Produsen Kuasai Bisnis Minyak Goreng
![Empat Produsen Kuasai Bisnis Minyak Goreng](https://koran-jakarta.com/images/article/empat-produsen-kuasai-bisnis-minyak-goreng-220206215746.jpg)
Sejumlah warga dan pedagang mengantre membeli minyak goreng murah di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Kamis (3/2). Berdasarkan kebijakan pemerintah Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah 11.500 rupiah per liter, minyak goreng kemasan sederhana 13.500 rupiah per liter dan minyak goreng premium 14.500 rupiah per liter.
Penerapan kebijakan satu harga, penerapan Domestic Market Obligation dan Domestic Price Obligation bagi eksportir serta penentuan harga eceran tertinggi yang dilakukan pemerintah masih gagal meredam kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng. Di pasaran, minyak goreng masih langka dan mahal.
Pemerintah kalah kuat dengan kartel bisnis minyak goreng (migor). Meskipun Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meredam kenaikan harga, namun langkah langkah itu tidak berhasil menurunkan harga. Pasokan migor tetap langka di pasaran. Kalaupun ada, harganya tinggi sehingga tetap membebani masyarakat dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Anehnya, kendatipun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai itu merupakan gejala awal adanya praktik kartel, Kemendag justru tak sepakat. Dua lembaga negara ini berbeda jalan. Padahal, Kemendag telah mengeluarkan sejumlah kebijakan, seperti kebijakan satu harga, penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi para eksportir dan menentukan harga eceran tertinggi (HET), namun semua itu tidak efektif.
Pada Jumat (4/2) lalu, KPPU mulai memanggil para pihak terkait, khususnya produsen minyak goreng, guna meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut temuan kajian KPPU atas permasalahan lonjakan harga minyak goreng belakangan ini. Dari tiga panggilan yang dialamatkan KPPU kepada produsen, dua di antaranya dijadwalkan ulang di pekan depan.
"Kajian KPPU menyimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng, karena hampir sebagian besar pasar minyak goreng (Ciri 4 atau concentration ratio empat perusahaan terbesar) dikuasai oleh empat produsen," tegas Deswin, di Jakarta, Jumat (4/2).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya