Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap | Lima Mantan Anggota DPRD Sumut Terbukti Terima Suap

Empat Pengusaha Divonis 3 Tahun

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Tiga orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009 -2014 divonis 4 tahun penjara, sedangkan dua rekannya diputus 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap berupa "uang ketok" dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Kelima orang tersebut adalah anggota DPRD dari Fraksi PPP, DTM Abul Hasan Maturidi, anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Biller Pasaribu, anggota DPRD dari fraksi Gerindra, Richard Eddy Marsaut Lingga dan Syafrida Fitrie.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Hariono dalam amar putusanya menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Kepada terdakwa 1 DTM Abul Hasan Maturidi, terdakwa 2 Biller Pasaribu, terdakwa 3 Richard Eddy Marsaut Lingga dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta rupiah. Sedangkan terdakwa IV Syafrida Fitrie dan terdakwa V Rahmianna Delima Pulungan dengan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda 300 juta rupiah.

Kelima orang terdakwa terbukti menerima uang suap dari Gubernur Sumuatera Utara 2011-2015 Gatot Pujo Nugroho dengan besaran bervariasi.

DTM Abul Hasan Maturidi menerima sejumlah 547,5 juta rupiah; Biller Pasaribu 467,5 juta ruoiah; Richard Eddy Marsaut Lingga senilai 527,5 juta rupiah; Syafrida Fitrie 647,5 juta rupiah; dan Rhamianna Delima Pulungan sebanyak 527,5 juta rupiah. ola/Ant/E-3

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top