Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap | Lima Mantan Anggota DPRD Sumut Terbukti Terima Suap

Empat Pengusaha Divonis 3 Tahun

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Mengadili, menyatakan terdakwa 1 Lily Sundarsih, terdakwa 2 Irene Irma dan terdakwa 3 Yuliana Enganita Dibyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing berupa pidana penjara selama 3 tahun ditambah denda sebesar 100 juta rupiah yang bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan," ungkap hakim Rosmina.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar keempatnya divonis 4 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Keempat terpidana tersebut dinilai terbukti menyuap PPK Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Anggiat P Nahot Simaremare sejumlah 1,35 miliar rupiah dan 5.000 dollar Singapura, Meina Woro Kustinah sejumlah 1,42 miliar rupiah dan 23.000 dollar Singapura, Donny Sofyan Arifin sejumlah 150 juta rupiah dan Teuku Mochamad Nazar sejumlah 1,211 miliar rupiah dan 33.000 dollar Singapura sehingga totalnya adalah senilai 4,959 miliar rupiah.

Tujuannya pemberian suap itu adalah agar PPK tidak mempersulit pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP.

DPRD Sumut
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top