Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap | Lima Mantan Anggota DPRD Sumut Terbukti Terima Suap

Empat Pengusaha Divonis 3 Tahun

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Utama PT Wijaya Kusuma (WKE), Emindo Budi Suharto bersama istri, anak, dan pegawainya divonis 3 tahun penjara karena terbukti menyuap empat pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Franky Tumbuwun dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Budi Suharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Suharto berupa pidana penjara selama 3 tahun ditambah denda sebesar 100 juta rupiah yang bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan," kata dia, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/5).

Istri Budi yaitu Direktur Keuangan PT WKE, Lily Sundarsih, anak Budi yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma dan pegawai Budi, Direktur PT WKE sekaligus Project Manager PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo juga divonis 3 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa 1 Lily Sundarsih, terdakwa 2 Irene Irma dan terdakwa 3 Yuliana Enganita Dibyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing berupa pidana penjara selama 3 tahun ditambah denda sebesar 100 juta rupiah yang bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan," ungkap hakim Rosmina.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar keempatnya divonis 4 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Keempat terpidana tersebut dinilai terbukti menyuap PPK Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Anggiat P Nahot Simaremare sejumlah 1,35 miliar rupiah dan 5.000 dollar Singapura, Meina Woro Kustinah sejumlah 1,42 miliar rupiah dan 23.000 dollar Singapura, Donny Sofyan Arifin sejumlah 150 juta rupiah dan Teuku Mochamad Nazar sejumlah 1,211 miliar rupiah dan 33.000 dollar Singapura sehingga totalnya adalah senilai 4,959 miliar rupiah.

Tujuannya pemberian suap itu adalah agar PPK tidak mempersulit pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP.

DPRD Sumut

Sementara itu, Tiga orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009 -2014 divonis 4 tahun penjara, sedangkan dua rekannya diputus 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap berupa "uang ketok" dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Kelima orang tersebut adalah anggota DPRD dari Fraksi PPP, DTM Abul Hasan Maturidi, anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Biller Pasaribu, anggota DPRD dari fraksi Gerindra, Richard Eddy Marsaut Lingga dan Syafrida Fitrie.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Hariono dalam amar putusanya menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Kepada terdakwa 1 DTM Abul Hasan Maturidi, terdakwa 2 Biller Pasaribu, terdakwa 3 Richard Eddy Marsaut Lingga dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta rupiah. Sedangkan terdakwa IV Syafrida Fitrie dan terdakwa V Rahmianna Delima Pulungan dengan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda 300 juta rupiah.

Kelima orang terdakwa terbukti menerima uang suap dari Gubernur Sumuatera Utara 2011-2015 Gatot Pujo Nugroho dengan besaran bervariasi.

DTM Abul Hasan Maturidi menerima sejumlah 547,5 juta rupiah; Biller Pasaribu 467,5 juta ruoiah; Richard Eddy Marsaut Lingga senilai 527,5 juta rupiah; Syafrida Fitrie 647,5 juta rupiah; dan Rhamianna Delima Pulungan sebanyak 527,5 juta rupiah. ola/Ant/E-3

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top