Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap | Lima Mantan Anggota DPRD Sumut Terbukti Terima Suap

Empat Pengusaha Divonis 3 Tahun

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Dirut PT Wijaya Kusuma, Budi Suharto bersama istri dan anaknya terbukti menyuap Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

JAKARTA - Direktur Utama PT Wijaya Kusuma (WKE), Emindo Budi Suharto bersama istri, anak, dan pegawainya divonis 3 tahun penjara karena terbukti menyuap empat pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Franky Tumbuwun dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Budi Suharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Suharto berupa pidana penjara selama 3 tahun ditambah denda sebesar 100 juta rupiah yang bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan," kata dia, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/5).

Istri Budi yaitu Direktur Keuangan PT WKE, Lily Sundarsih, anak Budi yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma dan pegawai Budi, Direktur PT WKE sekaligus Project Manager PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo juga divonis 3 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top