Empat Modus Korupsi Bansos
Kapolres Malang, Jatim, AKBP Bagoes Wibisono
Berdasarkan hasil penyelidikan, ujarnya pula, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana bansos PKH pada tahun anggaran 2017-2020. Dana bansos yang disalahgunakan milik 37 KPM yang nilainya mencapai 450 juta rupiah. "Motif tersangka menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi," katanya.
Biaya Orangtua
Berdasarkan hasil penyelidikan, ujar Bagoes, dana 450 juta rupiah tersebut dipergunakan tersangka untuk biaya pengobatan orangtua, pembelian berbagai jenis barang elektronik, dan pembelian kendaraan roda dua. Ada juga yang untuk keperluan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas Bagoes. Dia juga diancam denda dari 200 juta hingga 1 miliar rupiah.
Sementara itu, menurut tersangka PTH, uang tersebut dipergunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya pengobatan orangtuanya. "Uang dipergunakan untuk berobat orangtua dan membeli barang-barang elektronik. Juga membeli barang keperluan pribadi. Sedangkan motor digunaka nuntuk mobilitas sehari-hari," ujar PTH.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya