Ekstensifikasi Cukai Harus Cermat
Foto: istimewaJAKARTA - DPR RI memperingatkan pemerintah jangan gegabah mewacanakan kebijakan pengenaan cukai pada ban karet, bahan bakar minyak (BBM) dan detergen. Sebab, kebijakan tersebut bisa berimplikasi langsung kepada masyarakat sehingga dikhawatirkan mengganggu proses pemulihan ekonomi nasional.
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, mengatakan cukai ini memang sifatnya selektif dan diskriminatif yang artinya tidak semua barang bisa dikenakan cukai. Barang yang dikenakan cukai sifatnya sangat spesifik, yaitu barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
"Sehingga hanya barang yang memenuhi beberapa ciri atau karakteristik tertentu yang dapat dikenakan cukai," ujar Anis, di Jakarta, Kamis (16/6).
Anis mengingatkan jangan sampai cukai diberlakukan di banyak jenis barang karena semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara. Dia mengakui dampak terhadap lingkungan hidup juga harus dipikirkan, tetapi tentu dengan berbagai pertimbangan analisis dampak, risiko, dan solusi tepat. Di sisi lain, cukai ini bukanlah aspek pokok untuk menggenjot penerimaan negara.
"Pemerintah harus ekstra hati-hati dalam mengeluarkan berbagai wacana yang berdampak langsung pada masyarakat, termasuk terkait beberapa barang yang akan dikenakan cukai. Masyarakat juga masih resah dengan naiknya berbagai macam kebutuhan bahan pokok, PPN, BBM, isu kenaikan listrik," jelas Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini.
Sebagai perempuan, dia pun kerap mendapatkan aduan dari kaum ibu yang menyampaikan keresahan adanya isu detergen yang akan menjadi objek cukai. "Kepanikan mereka sangat wajar karena pasti akan berdampak pada kenaikan harga detergen yang sudah menjadi bahan kebutuhan pokok rumah tangga," tegasnya.
Pengendalian Konsumsi
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji tiga jenis barang yang akan dikenakan cukai, meliputi ban karet, BBM, dan detergen. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan pihaknya sedang mengkaji tiga jenis barang tersebut dalam konteks untuk pengendalian konsumsi. "Ekstensifikasi objek cukai ini juga disiapkan untuk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK)," terangnya.
Adapun target penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun ini sebesar 245 triliun rupiah. Sebagai rinciannya, penerimaan cukai sebesar 203,92 triliun rupiah dan bea masuk 35,16 triliun rupiah dan bea keluar 5,92 triliun rupiah.
Pemerintah sendiri memperkirakan penerimaan perpajakan pada 2023 akan berada pada rentang 1.884,6 triliun-1.967,4 triliun rupiah. Perkiraan penerimaan perpajakan dari Panja Komisi XI DPR tercatat lebih tinggi 10,6 triliun rupiah dari batas atas proyeksi pemerintah.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Menko Zulkifli Tegaskan Impor Singkong dan Tapioka Akan Dibatasi
- 2 Pemerintah Konsisten Bangun Nusantara, Peluang Investasi di IKN Terus Dipromosikan
- 3 Peneliti Korsel Temukan Fenomena Mekanika Kuantum
- 4 Literasi Jadi Kunci Pencegahan Pinjol Ilegal dan JudolĀ
- 5 Siaga Banjir, Curah Hujan di Jakarta saat Ini Hampir Sama dengan Tahun 2020
Berita Terkini
- Siapkan Mental untuk Pemeriksaan Mental
- Bek Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, Andil Besar saat Nijmegen Imbangi PSV 3-3
- Waspada, Pelaku Perdagangan Orang Masih Berkeliaran. Keberangkatan CMPI Ilegal ke Malaysia Digagalkan
- Klasemen Liga Inggris: Dua Gol Salah ke Gawang Bournemouth Kokohkan Liverpool di Puncak Klasemen
- Klasemen Liga Spanyol: Takluk di Kandang Espanyol, Real Madrid Gagal Jauhi Atletico