Eksportir yang Simpan DHE di RI Akan Diberi Insentif Bunga
Gubernur BI, Perry Warjiyo
Bisa untuk Agunan
Selain itu, lanjut Perry, deposito atau reksus yang terdapat di bank bisa digunakan sebagai agunan untuk kredit rupiah, sehingga keuntungan yang diterima eksportir tidak hanya dari sisi dollar AS.
"Itu yang kami sediakan untuk dukungan kami terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, sehingga DHE 30 persen bisa masuk dan keuntungan kompetitifnya bisa dipenuhi," ujar Perry.
Diketahui, pemerintah menerbitkan PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. PP 36/2023 mulai berlaku pada 1 Agustus 2023 dan akan dievaluasi atas pelaksanaannya dalam waktu tiga bulan ke depan.
Beleid tersebut mewajibkan eksportir dengan nilai pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal 250 ribu dollar AS untuk menempatkan 30 persen DHE ke rekening khusus dalam negeri yang difasilitasi oleh BI.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya