Eksportir Sawit Wajib Serahkan Bukti Penjualan Dalam Negeri
JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan larangan atau pembatasan ekspor minyak sawit setelah harga minyak goreng dalam negeri sempat melambung akibat kekurangan bahan baku.
Kebijakan untuk memastikan agar pasokan dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu itu tertuang dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Permendag No 19/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor efektif berlaku sejak Senin (24/1).
Dalam aturan tersebut setiap perusahaan yang akan mengekspor minyak sawit wajib mengantongi persetujuan dari pemerintah terlebih dahulu. Kewajiban pencatatan itu mencakup ekspor minyak sawit mentah (CPO, refined, bleached, and deodorized palm olein (RBD palm olein)) serta minyak jelantah harus melalui mekanisme perizinan berusaha berupa persetujuan ekspor.
Untuk memperoleh persetujuan, eksportir harus memenuhi persyaratan yang mencakup surat pernyataan mandiri bahwa telah menyalurkan CPO, RBD palm olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri.
Selain itu, eksportir juga harus melampirkan kontrak penjualan, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya