Selasa, 04 Feb 2025, 00:00 WIB

Ekspor Kratom Dilarang, Petani Terancam Kehilangan Pendapatan

DPR RI meminta pemerintah segera mengeluarkan izin ekspor daun kratom yang hingga kini masih tertahan sehingga merugikan petani sebagai produsen

Foto: antara

JAKARTA – DPR RI meminta pemerintah segera mengeluarkan izin ekspor daun kratom yang hingga kini masih tertahan sehingga merugikan petani sebagai produsen. Diharapkan, aturan izin tersebut dapat selesai pada bulan ini.

Daun kratom merupakan salah satu tanaman yang dikenal sebagai obat herbal dan tumbuh subur di wilayah tropis. Namun, apabila disalahgunakan bisa membahayakan juga. Indonesia disebutkan sebagai pemasok 90 persen pasar kratom global. Kalimantan Barat merupakan penghasil utama.

“Kami minta agar terkait izin ekspor kratom ini segera diselesaikan paling tidak sebelum Februari 2025 sudah dikeluarkan,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (3/2).

Saat ini terdapat 57 kontainer yang berisi 1.525 ton daun kratom menunggu persetujuan ekspor. “dan masih banyak kratom yang siap ekspor di daerah penghasil utama kratom khususnya di Kalimantan Barat,” ujar Politisi Fraksi PKB itu.

Daniel menyoroti dampak tertundanya ekspor ini terhadap pendapatan negara dan kesejahteraan petani. Padahal izin ekspor kratom sendiri sudah tercantum dalam Permendag 21 Tahun 2024.

Dia menegaskan budi daya kratom justru lebih hemat ongkos dibanding sektor lainnya dan berpotensi besar mendukung perekonomian lokal tanpa merusak lingkungan. Maka dari itu, ia menilai, seharusnya pemerintah mampu melihat peluang dari budidaya kratom ini.

“Terlebih lagi kratom juga sebagai tanaman pohon yang dijaga oleh masyarakat dan tidak mungkin ditebang karena yang diambil hanyalah daun,” ucapnya.

Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo), Yosef, mengungkapkan bahwa pengusaha kratom menghadapi kesulitan akibat regulasi berlapis. Sejak Desember 2024, ekspor ribuan ton kratom belum bisa dilakukan. Menurutnya, selama tiga bulan terakhir, ekspor bahkan sulit dilakukan meski hanya dua kilogram.

Pengetatan Pasar

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Profesor Masteria Yunovilsa Putra, menilai polemik ini muncul akibat perbedaan pandangan mengenai status dan manfaat kratom. Selain itu, ia menyebut kendala ekspor ini berkaitan dengan peraturan dari Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat yang sempat mengeluarkan peringatan impor (import alert) terhadap kratom asal Indonesia akibat isu kontaminasi logam berat dan mikrobiologi.

Maka dari itu, Masteria mendorong percepatan riset mengenai kratom dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurutnya, diskusi bersama diperlukan guna memastikan dasar ilmiah yang dapat dijadikan acuan dalam penggolongan kratom.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan: