Ekspor Bijih Nikel Ilegal Rugikan Negara
"Seperti kita tahu bahwa selama ini pengawasan untuk mencegah ekspor ilegal telah dilakukan melalui Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Namun kenapa masih bocor? Maka harus diusut tuntas siapa saja yang bermain," tegasnya.
Informasi mengenai ekspor ilegal bijih nikel itu bersumber dari Bea Cukai Tiongkok. Kuat dugaan bijih nikel yang diekspor berasal dari Maluku Utara dan Sulawesi karena komoditas tersebut hanya diproduksi di dua daerah tersebut.
Aktivitas ekspor tersebut menjadi ilegal karena sejak 2020, pemerintah Indonesia melarang ekspor bijih nikel sebagai salah satu langkah hilirisasi sektor pertambangan.
Desak Evaluasi
Dihubungi terpisah, Peneliti Pusat Riset dan Pengabdian Masyarakat (PRPM) Institut Shanti Bhuana, Bengkayang, Siprianus Jewarut, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum serius menindak tegas eksportir ilegal tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya