Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan ESDM - Kerugian Materiil dari Ekspor Ilegal Biji Nikel Ditaksir Rp575 Miliar

Ekspor Bijih Nikel Ilegal Rugikan Negara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah harus menindak tegas para pihak yang terlibat dalam ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke Tiongkok selama Januari 2020-Juni 2022 karena sangat merugikan negara. Selain menggerus penerimaan negara, ekspor ilegal menghambat hilirisasi yang sedang masif didorong pemerintah.

Anggota Komisi VII DPR RI, Yulian Gunhar, mengungkapkan Komisi VII akan menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan ekspor ilegal bijih nikel ke Tiongkok.

"Komisi VII akan menindaklanjuti temuan KPK mengenai dugaan ekspor bijih nikel ilegal ke Tiongkok, melalui panja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terutama dengan menyorot kerugian negara dari sektor ekpor bijih nikel ilegal itu," ungkap Yulian Gunhar dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (27/6).

Dia menambahkan KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara dari sisi royalti dan bea keluar sebesar 575 miliar rupiah akibat dugaan ekspor ilegal tersebut. Untuk itu, lanjutnya, Komisi VII akan segera mendalami dugaan tersebut, dengan meminta klarifikasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tidak hanya itu, dia meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pencegahan ekspor bijih nikel ilegal, usai pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020, melalui Permen ESDM No 11/2019.

"Seperti kita tahu bahwa selama ini pengawasan untuk mencegah ekspor ilegal telah dilakukan melalui Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Namun kenapa masih bocor? Maka harus diusut tuntas siapa saja yang bermain," tegasnya.

Informasi mengenai ekspor ilegal bijih nikel itu bersumber dari Bea Cukai Tiongkok. Kuat dugaan bijih nikel yang diekspor berasal dari Maluku Utara dan Sulawesi karena komoditas tersebut hanya diproduksi di dua daerah tersebut.

Aktivitas ekspor tersebut menjadi ilegal karena sejak 2020, pemerintah Indonesia melarang ekspor bijih nikel sebagai salah satu langkah hilirisasi sektor pertambangan.

Desak Evaluasi

Dihubungi terpisah, Peneliti Pusat Riset dan Pengabdian Masyarakat (PRPM) Institut Shanti Bhuana, Bengkayang, Siprianus Jewarut, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum serius menindak tegas eksportir ilegal tersebut.

"Dengan berkomitmen pada upaya hilirisasi sektor pertambangan maka segala bentuk pelanggaran apa pun bentuknya yang melanggar ketentuan negara perlu ditindak tegas," tegasnya

Dia mengatakan temuan KPK atas tindakan ilegal penjualan nikel ke Tiongkok tentu saja memberi tamparan kepada pemerintah terutama berkaitan dengan kinerja lembaga terkait yang masih lemah sehingga tetap terjadi tindakan ilegal ekspor nikel ke Tiongkok. "Pemerintah perlu melakukan evaluasi terkait hal ini karena sangat merugikan negara," tegas Siprianus.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan pihaknya sudah melakukan konfirmasi dengan pihak General Administration of Customs China (GACC) yang mana saat ini Nirwala klaim pihaknya sudah mengantongi sebanyak 85 Bill of Lading (B/L) dari kegiatan ekspor ilegal itu.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top