Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Pengelolaan ESDM - Kerugian Materiil dari Ekspor Ilegal Biji Nikel Ditaksir Rp575 Miliar

Ekspor Bijih Nikel Ilegal Rugikan Negara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Tak hanya menggerus penerimaan negara, ekspor ilegal bijih nikel dikhawatirkan dapat mengganggu program hilirisasi sektor perdagangan.

JAKARTA - Pemerintah harus menindak tegas para pihak yang terlibat dalam ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke Tiongkok selama Januari 2020-Juni 2022 karena sangat merugikan negara. Selain menggerus penerimaan negara, ekspor ilegal menghambat hilirisasi yang sedang masif didorong pemerintah.

Anggota Komisi VII DPR RI, Yulian Gunhar, mengungkapkan Komisi VII akan menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan ekspor ilegal bijih nikel ke Tiongkok.

"Komisi VII akan menindaklanjuti temuan KPK mengenai dugaan ekspor bijih nikel ilegal ke Tiongkok, melalui panja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terutama dengan menyorot kerugian negara dari sektor ekpor bijih nikel ilegal itu," ungkap Yulian Gunhar dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (27/6).

Dia menambahkan KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara dari sisi royalti dan bea keluar sebesar 575 miliar rupiah akibat dugaan ekspor ilegal tersebut. Untuk itu, lanjutnya, Komisi VII akan segera mendalami dugaan tersebut, dengan meminta klarifikasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tidak hanya itu, dia meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pencegahan ekspor bijih nikel ilegal, usai pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020, melalui Permen ESDM No 11/2019.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top