Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 07 Sep 2021, 08:27 WIB

Eksepsi Terdakwa Asabri Ditolak, Ini Penjelasan Lengkap dari Hakim

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Foto: ANTARA/HO-Humas Kejagung

Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero) pada tahun 2012-2019 siap mengajukan saksi ke persidangan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi delapan terdakwa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa majelis hakimmenolak nota keberatan/eksepsi dari masing-masing delapan terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara.

"Pertimbangan majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa adalah eksepsi yang diajukan sudah masuk ke dalam pokok perkara dan tidak termasuk dalam alasan mengajukan nota keberatan atau eksepsi," kata Leonarddalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, lanjut dia, dakwaan JPU telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap.

Selanjutnya, kata Leonard, majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada hari Senin (13/9) pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Majelis hakim memerintahkan tim JPU untuk menghadirkan saksi ke persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Loenard.

Pada sidang hari Senin, majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi delapan terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri periode 2012-2019.

Kedelapan terdakwa tersebut, yakni Sonny Widjaya, Adam Rachmat Damiri, Jimmy Sutopo, Hari Setianto, Bachtiar Effendi, Heru Hidayat, Benny Tjokcrosaputro, dan Lukman Purnomosidi.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro juga didakwakan pasal pencucian uang dari sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro adalah terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keduanya divonis penjara seumur hidup.

Sebelumnya, penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka individu atas nama Teddy Tjokcrosaputropada hari Kamis (26/8).

Teddy selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk. diduga melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang bersama-sama dengan kakaknya, Benny Tjokrosaputro.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) korupsi berjemaah yang dilakukan para terdakwa dan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Selain tersangka perorangan, penyidik Gedung Bundar juga telah menetapkan 10 manajer inverstasi sebagai tersangka. Kesepuluh manajer invertasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Berikutnya, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.