![Eks Presiden Korsel, Park Geun-hye, Divonis 24 Tahun](https://koran-jakarta.com/images/article/php_cccw__resized.jpg)
Eks Presiden Korsel, Park Geun-hye, Divonis 24 Tahun
![Eks Presiden Korsel, Park Geun-hye, Divonis 24 Tahun](https://koran-jakarta.com/images/article/php_cccw__resized.jpg)
PENDUKUNG BERAKSI - Pendukung mantan presiden Korsel, Park Geun-gye, menggelar aksi protes di depan pengadilan distrik Seoul, Jumat (6/4).
Kantor berita Yonhap melaporkan, Park diberitahu di pusat penahanan Seoul, sambil duduk menunggu putusan di ruang penerima tamu bersama pengacaranya. Park memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. Park menjadi mantan pemimpin Korea Selatan ketiga yang dihukum atas tuduhan kriminal setelah berhenti menjabat.
Dia bergabung dengan mantan presiden Chun Doo-hwan, dan Roh Tae-woo, yang juga terbukti bersalah atas pengkhianatan dan korupsi pada era 1990. Sementara itu, Istana Kepresidenan Korsel, Blue House, mengeluarkan pernyataan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Park merupakan peristiwa memilukan yang tak akan dilupakan.
AFP/SB/AR-2
Komentar
()Muat lainnya