Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyalahgunaan Kekuasaan

Eks Presiden Korsel, Park Geun-hye, Divonis 24 Tahun

Foto : AFP/Jung Yeon-je

PENDUKUNG BERAKSI - Pendukung mantan presiden Korsel, Park Geun-gye, menggelar aksi protes di depan pengadilan distrik Seoul, Jumat (6/4).

A   A   A   Pengaturan Font

SEOUL - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Park Geun-hye, divonis hukuman penjara 24 tahun oleh hakim Pengadilan Distrik Seoul, Jumat (6/4).

Dia dinyatakan terbukti melakukan tindakan kolusi dengan rekan dekatnya, Choi Soon-sil, untuk mendapatkan uang miliaran won Korea dari beberapa konglomerat, seperti Grup Samsung dan Lotte. Uang tersebut digunakan untuk membantu keuangan serta mendanai yayasan nirlaba milik keluarga Choi Soon-sil.

"Para terdakwa menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada penguasa negara ini, untuk menimbulkan kekacauan dalam pemerintahan nasional," kata Hakim Kim Se-yoon, usai membacakan putusan.

Park Geun-hye, 66 tahun, dinyatakan bersalah karena menerima atau meminta lebih dari 20 juta dollar AS dari para konglomerat, membocorkan dokumen rahasia negara, menyimpan daftar hitam aktivis yang kritis terhadap kebijakannya, dan memecat pejabat yang menolak menyalahgunakan kekuasaan.

"Selain semua kejahatan itu, terdakwa menyangkal semua tuduhan, tidak menunjukkan penyesalan, dan menunjukkan sikap yang berbelit dengan menyalahkan Choi, dan para pejabat lain," imbuh Kim. Selain kurungan penjara, Park juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar 18 miliar won atau sekitar 17 juta dollar AS. Hakim Kim mengatakan memberikan hukuman yang berat demi mencegah tindakan yang merugikan itu tidak terjadi lagi.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : AFP, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top