Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyalahgunaan Kekuasaan

Eks Presiden Korsel, Park Geun-hye, Divonis 24 Tahun

Foto : AFP/Jung Yeon-je

PENDUKUNG BERAKSI - Pendukung mantan presiden Korsel, Park Geun-gye, menggelar aksi protes di depan pengadilan distrik Seoul, Jumat (6/4).

A   A   A   Pengaturan Font

SEOUL - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Park Geun-hye, divonis hukuman penjara 24 tahun oleh hakim Pengadilan Distrik Seoul, Jumat (6/4).

Dia dinyatakan terbukti melakukan tindakan kolusi dengan rekan dekatnya, Choi Soon-sil, untuk mendapatkan uang miliaran won Korea dari beberapa konglomerat, seperti Grup Samsung dan Lotte. Uang tersebut digunakan untuk membantu keuangan serta mendanai yayasan nirlaba milik keluarga Choi Soon-sil.

"Para terdakwa menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada penguasa negara ini, untuk menimbulkan kekacauan dalam pemerintahan nasional," kata Hakim Kim Se-yoon, usai membacakan putusan.

Park Geun-hye, 66 tahun, dinyatakan bersalah karena menerima atau meminta lebih dari 20 juta dollar AS dari para konglomerat, membocorkan dokumen rahasia negara, menyimpan daftar hitam aktivis yang kritis terhadap kebijakannya, dan memecat pejabat yang menolak menyalahgunakan kekuasaan.

"Selain semua kejahatan itu, terdakwa menyangkal semua tuduhan, tidak menunjukkan penyesalan, dan menunjukkan sikap yang berbelit dengan menyalahkan Choi, dan para pejabat lain," imbuh Kim. Selain kurungan penjara, Park juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar 18 miliar won atau sekitar 17 juta dollar AS. Hakim Kim mengatakan memberikan hukuman yang berat demi mencegah tindakan yang merugikan itu tidak terjadi lagi.

Pendukung Protes

Putusan pengadilan itu disambut kemarahan dan kesedihan ratusan pendukung Park yang berkumpul di sebuah taman di luar gedung pengadilan. Sebagian besar pengunjuk rasa duduk dan berbaring di jalan sambil menangis, sementara yang lain membentuk barisan protes yang menyerukan pembebasan Park.

"Aturan hukum di negara ini sudah mati hari ini," kata Han Geun-hyung, 27 tahun, seorang pendukung Park. Park sendiri tidak hadir untuk mendengarkan putusan pengadilan yang disiarkan langsung di televisi itu. Dia memboikot sebagian besar sesi persidangan sebagai protes penahanannya di penjara.

Kantor berita Yonhap melaporkan, Park diberitahu di pusat penahanan Seoul, sambil duduk menunggu putusan di ruang penerima tamu bersama pengacaranya. Park memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. Park menjadi mantan pemimpin Korea Selatan ketiga yang dihukum atas tuduhan kriminal setelah berhenti menjabat.

Dia bergabung dengan mantan presiden Chun Doo-hwan, dan Roh Tae-woo, yang juga terbukti bersalah atas pengkhianatan dan korupsi pada era 1990. Sementara itu, Istana Kepresidenan Korsel, Blue House, mengeluarkan pernyataan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Park merupakan peristiwa memilukan yang tak akan dilupakan.

AFP/SB/AR-2

Penulis : AFP, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top