
Eks mantri bank jadi tersangka korupsi KUR
Tersangka berinisial AL (mengenakan rompi tahanan) saat berada di Kantor Kejari Cirebon, Jawa Barat, Selasa (11/3/2025).
Foto: ANTARA/Fathnur RohmanCirebon, 11/3 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menetapkan seorang berinisial AL, eks mantri di salah satu bank plat merah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) periode 2020-2023.
“Hari ini kami sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp500.829.122,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon Randy Tumpal Pardede di Cirebon, Selasa malam.
Ia mengatakan AL telah memanipulasi data pengajuan kredit, dengan menggunakan identitas nasabah yang tidak benar-benar mengajukan pinjaman.
Menurut dia, dana yang seharusnya disalurkan untuk mendukung sektor usaha kecil itu justru disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah mencatat nama-nama nasabah sebagai pemohon kredit, padahal mereka tidak memiliki usaha ataupun melakukan pengajuan kredit,” ujarnya.
Randy menjelaskan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan AL sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ia mengatakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 Maret hingga 30 Maret 2025, di rumah tahanan negara di Cirebon," ujarnya.
Randy menegaskan Kejari Kabupaten Cirebon berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi, terutama di sektor perbankan yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat.
Dia menuturkan program KUR dan Kupedes dirancang untuk membantu pelaku usaha kecil mendapatkan akses pembiayaan, sehingga penyalahgunaan dana tersebut merupakan tindakan yang merugikan banyak pihak.
"Kami akan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi lembaga perbankan agar memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah penyimpangan serupa di masa mendatang," katanya.
Ia menyebutkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami memastikan proses hukum terhadap kasus ini akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi menegakkan prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” ucap dia.
Berita Trending
- 1 Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap Interpol
- 2 Didakwa Lakukan Kejahatan Kemanusiaan, Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap
- 3 Peran TPAKD Sangat Penting, Solusi Inklusi Keuangan yang Merata di Daerah
- 4 Luar Biasa, Perusahaan Otomotif Vietnam, VinFast, Akan Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum hingga 100.000 Titik di Indonesia
- 5 Satu Peta Hutan, Menjaga Ekonomi Sawit dan Melestarikan Hutan
Berita Terkini
-
Terkait Pengelolaan GBT, Persebaya Tunggu Keputusan Pemkot Surabaya
-
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Membantah Telah Menyita Ikan Asin di Toko Mama Khas Banjar
-
Sambut Mudik, Kemenhub Sediakan 48.867 Tiket Gratis Kapal Laut
-
PLN-Pindad Mengembangkan Pembangkit Listrik Bersih untuk Wilayah 3T
-
Fasilitas Pendukung bagi Pemudik 2025 Disiapkan Terminal Rajabasa Lampung