Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ekoparian Bintang Alam di Karawang Diresmikam

Foto : Istimewa

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, KLHK, MR Karliansyah.

A   A   A   Pengaturan Font

Dijelaskan, Ekoriparian ini dilakukan dengan membangun IPAL dan fasilitas pendukung meliputi kafe, jembatan pejalan kaki untuk menguhubungkan area taman dan IPAL, serta penanaman vegetasi yang terdiri dari Tanaman Obat Keluarga (TOGA) dan tanaman organic. Tanaman vegetasi ini terintegrasi dengan program bank sampah yang sudah ada yaitu pupuk organic yang digunakan merupakan hasil dari bank sampah. Diharapkan ekoriparian ini menjadi pusat edukasi lingkungan dan tempat wisata bagi masyarakat sekitar sehingga bisa menyebarkan upaya-upaya perbaikan lingkungan kepada masyarakat luas.

IPAL yang dibangun mampu mengolah air limbah domestik dengan kapasitas 2000 KK yang mampu menurunkan beban pencemaran untuk parameter BOD sebesar 1.4 ton per tahun sehingga akan berkontribusi terhadap perbaikan kualitas air Sungai Citarum.

Pengelolaan ekoriparian dilakukan oleh masyarakat setempat melalui komunitas sedulur banyu. Dengan pelibatan masyarakat, diharapkan program ini akan berkelanjutan dalam perbaikan kualitas lingkungan. Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat secara bertahap meningkatkan kualitas air sungai dalam hal ini sungai Citarum dan mensejahterakan masyarakat.

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DAS Citarum menyatakan bahwa perbaikan kualitas air sungai Citarum dapat dicapai jika pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha dan para akademisi melaksanakan program dan kegiatan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara sinergis, terintegrasi dan berkesinambungan.

Kegiatan seperti ini papar Karliansyah, di masa mendatang diharapkan menjadi inspirasi dan dapat direplikasi di tempat lain yang tidak hanya melibatkan KLHK, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota saja, namun lebih banyak pihak lainnya termasuk pelaku usaha dalam bentuk community development (ComDev) maupun Corporate Social Responsibility (CSR).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top