Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Efektivitas Bulan K3

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Kecelakaan kerja bisa terjadi di mana saja baik di negara berkembang ataupun maju. Kita perlu mempelajari peristiwa besar tadi agar mendapat pelajaran dari kasus kecelakaan kerja terparah dalam sejarah agar tidak terulang. Masih hangat dalam ingatan akan kasus ledakan pabrik kembang api dan petasan terbakar di Tangerang pada 2017 yang menewaskan 47 pekerja.

Ini merupakan tragedi nasional kecelakaan kerja yang sangat memilukan. Sejarah juga mencatat tragedi Bhopal. Pada tanggal 3 Desember 1984 dinihari, sebuah relief valve membuka pada penyimpanan material yang sangat beracun yaitu metal isosianat (MIC) di Union Carbide India Ltd (UCIL) Bhopal, India. Puluhan ribu tewas dalam kejadian tersebut. Ini merupakan kecelakaan terparah dalam industri kimia.

Senyawa MIC terlepas ke udara bebas lalu mencemari perumahan sekitar pabrik. Investigator menyimpulkan, terdapat air yang masuk ke dalam penyimpanan tangki MIC tank 610. Pada saat kejadian, operator control room melihat tekanan dalam MIC tank 610 sudah mencapai 30 psig, normalnya 2-25 psig. Sekitar pukul 01.30-02.30, ketika warga sekitar pabrik sedang tidur pulas, safety valve pada tank 610 terbuka dan terjadi pelepasan MIC ke udara.

Saat ini, perlu revisi paragraf kelima UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur ketentuan K3. Dalam pasal itu fungsi pengawasan terkait K3 perusaahaan masih lemah dan sering banyak hambatan saat menjalankan tugas. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sampai 2017 baru ada 351 pengawas spesialis bidang K3 secara nasional.

Sedangkan jumlah perusahaan jasa bidang K3 sebanyak 850 yang kurang optimal. Sampai kini pembenahan K3 belum total. Tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan harus dikelola secara terpusat. Ini untuk mengoptimalkan seluruh aspek pengawasan bidang ketenagakerjaan yang selama ini terkendala karena otonomi daerah. Selain itu, hal ini juga agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah menjadi lebih independen dan terintegrasi.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top