Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendapatan Daerah

“Easy Tax" Permudah Wajib Pajak

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

DEPOK - Kepala Bidang Pajak Daerah 1 Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, Endra, menyatakan program Easy Tax memiliki banyak manfaat. Di antaranya, mempermudah Wajib Pajak (WP) membayar pajak. "Program ini juga bisa mencegah potensi adanya kecurangan," katanya, di Jakarta, Jumat (25/6).

Menurutnya, WP yang memanfaatkan program ini, tidak perlu datang ke kantor BKD agar tidak ada tatap muka antara petugas dan WP. "Hal ini bisa menghindari tindakan koruptif," ujar Endra.

Menurut dia, pembayaran yang sifatnya manual, akan membutuhkan formulir sebagai bentuk administrasi. Selain itu juga membutuhkan waktu yang cukup lama karena harus melalui antrean.

Pendaftaran secara manual itu sifatnya pakai formulir. Laporan omzet juga pakai formulir. Semua serba manual. "Lewat program ini kita ingin memudahkan WP, bukan mempersulit," katanya.

Lewat Aplikasi

Dikatakannya,WP tidak perlu datang ke Kantor BKD untuk membayar pajak. Pembayaran bisa melalui aplikasi atau marketplace yang telah disediakan.

Seperti, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Indomaret, Alfamart. Bisa juga melalui bank seperti BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga dan OCBC NISP.

BKD Kota Depok Jawa Barat memiliki sebuah aplikasi berbasis website, yaitu Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Asli Daerah (SIMPAD), sebagai bukti transparansi perolehan pajak.
SIMPAD bisa diakses WP. Di dalamnya berisi data penting perpajakan.

SIMPAD berisi database terkait pendataan, pendaftaran, penagihan, serta pelaporan. Ada juga anggaran kas Kota Depok, khusus untuk pajak.

Endra menambahkan aplikasi tersebut juga berisi peta lokasi WP. Kemudian ada juga data piutang dan analisis laporan.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top