Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

E-TLE dapat Turunkan Kecelakaan 40 Persen

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sejak diterapkan sistem Electronic Traffic Law Enformence (E-TLE) dinilai dapat menurunkan 40 persen angka kecelakaan di Jakarta.

"Harapan kita dengan e-TLE bisa berkurang 40 persen terhadap angka kecelakaan ini," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Jakarta, Jumat (2/8).

Gatot mengaku akan terus mengembangkan teknologi elektronik, agar dapat mengubah perilaku masyarakat dalam berkendara sesuai peraturan. Juga untuk membuat masyarakat merasa terawasi dari berbagai tindak kejahatan.

"Tujuan e-TLE. Bagaimana masyarakat itu merasa aman dan nyaman beraktifitas saat keluar dari rumah baik dari pagi siang malam bahkan tengah malam. Nah itu tujuan utamanya. Jadi masyarakt tidak lagi khawatir," ujarnya.

Kamera Saku

Selain itu, Gatot menjelaskan pemasangan kamera atau alat perekam yang dapat ditaruh di saku para anggota untuk bisa mengawasi setiap kendaraan saat di lapangan. Nantinya alat tersebut juga bisa merekam interaksi anggota dengan masyarakat saat ada penilangan.

"Saya sudah perintahkan Dirlantas. Coba dibuat satu rencana anggota patroli polisi kita lengkapi alat bodyguard. Jadi ketika dia berintraksi dengan maysarakat akan terkoneksi ke rekaman central kita," ungkapnya.\Selain itu, menurut Gatot bahwa alat tersebut bisa merubah kebiasaan buruk petugas ketika menindak pelanggar. Seperti sikap saling nego antara petugas dan masyarakat.

"Jadi kalau dia macam- macam. Atau nego- nego itu akan terekam semua," ungkapnya.

Menurut Gatot, apabila pertaruan ini baik untuk diterapkan, maka dengan sendirinya kebiasaan muruk masyarakat dalam berkendara dapat dirubah.

"Jadi kalau tersosiolisasi dengan baik. Masyarakat juga kan berfikir. Wah ini direkam semua saya gak mau macem macem. Ini jiga akan merubah prilaku. Di awal-awal itu ada kendala itu hal yang wajar. Nanti kita akan cari solusimya," ungkap Gatot.

Sebelumnya, Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang elektronik sejak 1 November 2018. Mulanya baru ada dua kamera e-TLE, kemudian ditambah 10 kamera dengan empat fitur terbaru pada Senin, 1 Juli 2019.

Jenis pelanggaran yang dapat terekam oleh e-TLE pada pertama operasi, yakni marka jalan, lampu merah, traffic light (TL). Kemudian, empat fitur terbaru yang ditambahkan yakni pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara dan kecepatan maksimal 40km/jam.

Dua belas kamera ini ditempatkan di kawasan Sudirman-Thamrin. Di antaranya, JPO MRT Senayan, JPO MRT Semanggi, JPO Kementerian Pariwisata (Kemenpar), JPO MRT Kemenpan RB, Fly Over Sudirman, Simpang Bundaran Patung Kuda, Fly Over Thamrin, Simpang Sarinah, Simpang Sarinah Starbucks, dan JPO Plaza Gajah Mada. jon/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top